Oleh: Malahatul Istiqomah
Sejak berdirinya Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pendidik (IAI-KAPd) pada tahun 1996 yang diketuai oleh Prof. Dr. Zaki Baridwan, dan dilanjutkan dengan kepengurusan periode tahun 2002 – 2006 dengan ketua Prof. Dr. Mas’ud Machfudz, kualitas pendidikan akuntansi di Indonesia menjadi bahasan yang tidak ada putusnya. Usaha untuk mengembangkan pemikiran tentang solusi atas permasalahan pendidikan akuntansi di Indonesia berlanjut pada kepengurusan IAI-KAPd periode tahun 2006 -2008 yang diketuai oleh Prof. Dr. Ainun Na’im. Beberapa kegiatan telah dilakukan untuk merealisasikan pemikiran tersebut antara lain: Simposium Standar Kualitas Pendidikan Akuntansi, Lokakarya Nasional Kurikulum Akuntansi, Seminar Nasional Metode Pembelajaran, dan Evaluasi Kurikulum Pendidikan Profesi Akuntansi. Kegiatan-kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang berurutan untuk menemukan benang merah antar berbagai aspek dalam pendidikan akuntansi di Indonesia.
Tuntutan kualitas pendidikan akuntansi menjadi semakin besar seiring keanggotaan IAI dalam International Federation of Accountants (IFAC). Hal ini diwujudkan dengan salah satu program kerja IAI yaitu peningkatan peran IAI dalam pendidikan akuntansi nasional. Aktifitas yang berkaitan dengan pendidikan akuntansi mempunyai beberapa sasaran. Pertama, disusunnya rencana implementasi Statements of Membership Obligation 2 (SMO2) IFAC: Education Standards for Professional Accountants and Other (EDCOM) Pronouncements yang mengacu pada International Education Standards (IES). Kedua, tersusunnya blue print pendidikan akuntansi meliputi seluruh jenjang pendidikan akuntansi. Ketiga, masuknya Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) & Ujian Sertifikasi Akuntan Manajemen (USAM) sebagai jenjang sertifikasi. Keempat, meningkatnya jumlah penyelenggara dan mutu PPA. Kelima, peningkatan jumlah dan mutu penyelenggara pendidikan magister dan doktor akuntansi. Keenam, peningkatan peran serta IAI dalam pengembangan pendidikan akuntansi, khususnya menyangkut pencapaian standar kompetensi akuntansi pada semua jenjang pendidikan.
Dalam pengembangan blue print pendidikan akuntansi, beberapa isu sentral yang perlu dikaji adalah pertama, munculnya Undang-Undang Akuntan Publik (UU-AP) dan diikuti dengan Undang-Undang Pelaporan Keuangan (saat sekarang masih merupakan perancangan draf RUU). Berkaitan dengan UU-AP, kompetensi akuntan yang dihasilkan oleh institusi pendidikan akuntansi akan semakin menjadi sorotan, terlebih pada sertifikasi profesi akuntan publik yang memungkinkan berasal dari lulusan program sarjana dan D IV bidang non akuntansi. Kedua, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP, 2010) telah menyatakan perlunya suatu perombakan dalam pendidikan karena pergeseran kondisi lingkungan menuju techno-culture dan techno-science. Ini berarti perlunya suatu pergeseran paradigma pendidikan akuntansi dalam memenuhi tuntutan global, baik yang bersumber dari nilai-nilai global/universal maupun kebutuhan lokal yang bersumber dari nilai-nilai atau kearifan lokal. Ketiga, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga sedang intensif menerapkan pendidikan karakter dalam semua jenjang pendidikan. Dalam dokumen Desain Induk Pendikan Karakter Kementerian Pendidikan Nasional, tahun 2010-2014 merupakan tahapan konsolidasi dan implementasi atas reorientasi kesadaran sikap dan keyakinan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah dan ideologi Negara (http://pendikar.dikti.go.id) . Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada Peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 di Gedung MPR RI, Jakarta, Rabu (1/6/2011), menekankan pentingnya revitalisasi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Presiden juga mengutip hasil survei BPS bahwa dari 12.065 responden, 30 persen masyarakat berpendapat bahwa cara paling tepat untuk memahami Pancasila adalah melalui pendidikan, 19 persen berpendapat melalui contoh dan perbuatan nyata para pejabat, 14 persen melalui contoh yang dilakukan tokoh masyarakat, 12 persen melalui media massa. Selain itu, ketika ditanya siapa yang paling tepat melakukan edukasi, 43 persen responden berpendapat guru dan dosen, 28 persen berpendapat tokoh masyarakat dan agama, 20 persen berpendapat badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah (dikutip dari Pidato Presiden RI, www.kompas.com Rabu, 1 Juni 2011). Ini menandakan bahwa institusi pendidikan harus berperan dalam pembentukan karakter bangsa berdasar Pancasila melalui proses pendidikan itu sendiri dan melalui para guru dan dosen.
0 comments:
Post a Comment