Thursday, 3 May 2012

ISU PERLAKUAN AKUNTANSI TANAH DI INDONESIA MENEMBUS AGENDA RAPAT IFRS INTERPRETATION COMMITTEE


Untuk pertama kalinya dalam sejarah dunia akuntansi Indonesia DSAK IAI berhasil mengangkat suatu isu akuntansi yang ada di Indonesia ke meja penyusun standar akuntansi keuangan global, dalam hal ini IFRS Interpretation Committee.
Pada tanggal 1 Maret 2012 IFRS Interpretation Committee melalui staf teknisnya telah menyampaikan kepada DSAK IAI bahwa isu multi interpretasi perlakuan akuntansi atas tanah di Indonesia masuk ke dalam agenda pertemuan IFRS Interpretation Committee yang akan diadakan pada tanggal 13-14 Maret 2012 di London. Sebagai bagian dari persiapan pertemuan ini staf teknis IFRS Interpretation Committee telah menerbitkan staff paper dengan topik purchase of right to use land yang mengangkat isu yang disampaikan oleh DSAK IAI. Pada dasarnya kajian ini menyampaikan latar belakang dari isu multi interpretasi perlakuan akuntansi atas tanah di Indonesia, beberapa tanggapan dari negara lain, dan yang paling utama hasil analisis dan rekomendasi dari staf teknis yang akan disampaikan ke IFRS Interpretation Committee.
Secara umum hasil analisis staf teknis IFRS Interpretation Committee sejalan dengan analisis yang dibuat DSAK IAI dalam menganalisis perlakuan akuntansi untuk tanah di Indonesia. Rekomendasi yang dibuat oleh staf teknis adalah bahwa akuisisi hak atas tanah dalam hal ini HGU dan HGB secara substansi serupa dengan pembelian atas tanah, dengan alasan sebagai berikut:
Skema akuisisi HGU dan HGB serupa dengan skema pembelian hak atas tanah; dan
Substansi kepemilikan dapat diasumsikan telah dialihkan kepada pembeli hak.
Rekomendasi ini sejalan dengan ISAK 25: Akuntansi Tanah IFRIC Staff Paper tersebut juga merekomendasikan amandemen atas IAS 16 Property, Plant and Equipment yang telah diadopsi di Indonesia menjadi PSAK 16: Aset Tetap, Amandemen yang diusulkan staff teknis IFRIC adalah tambahan paragraf terkait pengakuan hak atas aset tetap yang didapatkan melalui pembelian. Kedua rekomendasi ini akan disampaikan staf teknis IFRC COmmittee untuk dipertimbangkan oleh IFRS Interpretation Committee.
Sebagaimana telah disampaikan oleh DSAK IAI melalui press release sebelumnya, isu multi interpretasi perlakuan akuntansi atas tanah di Indonesia merupakan dampak dari dicabutnya pemberlakuan PSAK 47: Akuntansi Tanah sebagai bagian dari proses konvergensi IFRS di Indonesia. Kalangan pembuat, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan memiliki interpretasi yang berbeda-beda terkait dengan bagaimana perlakuan akuntansi akuntansi yang tepat untuk hak yang diperoleh atas tanah. Untuk mengatasi hal ini DSAK IAI telah menerbitkan ISAK 25 yang memberikan penjelasan mengenai bagaimana pengakuan hak atas tanah tersebut.
DSAK IAI telah membawa isu ini ke forum EEG – Engineering Economics Group yang diadakan di India pada tanggal 19-20 Desember 2011. Isu ini menjadi perhatian seluruh peserta, dan salah satu keputusan penting yang dihasilkan dalam pertemuan ini adalah untuk membawa isu terkait perlakuan akuntansi atas tanah ke IFRS Interpretation Committee. Hal ini menunjukkan bahwa isu ini tidak hanya penting bagi Indonesia tetapi juga bagi negara-negara lain sehingga perlu mendapat perhatian dari IASB melalui IFRS Interpretation Committee.
DSAK IAI akan terus mengamati perkembangan yang terjadi pada rapat IFRS Interpretation Committee dan akan senantiasa memberitakan perkembangan mengenai permasalahan akuntansi tanah ini kepada publik di Indonesia.
DSAK IAI akan terus mengamati perkembangan yang terjadi pada rapat IFRS Interpretation Committee dan akan senantiasa memberitakan perkembangan menganai permasalahan akuntansi tanah ini kepada publik di Indonesia.
IFRS Interpretation Committee staff paper dapat diunduh dari situs web berlamat sebagai berikut: http://www.ifrs.org/Meetings/IFRS+InterprMarch12.htm.
Pertanyaan lebih lanjut terkait dengan isu ini dapat dialamatkan ke:
DSAK IAI
Grha  Akuntan
Jalan Sindanglaya No. 1, Menteng, Jakarta 12120
Telp: 3190 4232, Email: dsak@iaiglobal.or.id
Sumber: http://fe-unibba.org/?p=8

0 comments:

Post a Comment