Monday, 9 April 2012

Profesi Penilai Butuh Payung UU



MAPPI Jatim – Tak seperti profesi Akuntan Publik, profesi Penilai yang terkait erat dengan tata kelola keuangan publik maupun privat, sampai saat ini belum mempunyai payung hukum yang kuat. Keberadaan Penilai Publik hanya diatur peraturan setingkat menteri, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 125, padahal saat pengajuan Rancangan Undang Undang (RUU) Penilai bersamaan dengan RUU Akuntan Publik dan masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi nasional) dua tahun lalu. Namun, entah kenapa nasib Rancangan Undang Undang Penilai tak semulus “sepupunya”, RUU Akuntan Publik.
Menurut Ketua Umum Masyarakat Penilai Indonesia, Yusuf Hamid, keberadaan payung hukum Penilai Publik dalam bentuk UU sangat vital terlebih di saat perekonomian Indonesia melaju dengan pertumbuhan 6,40% hingga Maret 2011. “ Kalau tidak diatur dalam undang undang, bagaimana hasil penilaian itu dipertangungjawabkan di depan publik dan tentunya terhadap Penilai itu sendiri” ungkap Yusuf Hamid saat dikonfirmasi Senin (23/5) siang, seraya menambahkan, keberadaan UU tersebut menjadi lebih penting karena tahun depan, dunia Akuntansi Indonesia telah menggunakan sistem fair value, yang dalam laporan keuangannya wajib dilakukan penilaian.
Disebutkannya, selama ini sektor- sektor yang sangat erat dengan Penilaian adalah dunia Perbankan dan Pasar Modal. Dalam dunia perbankan, pentingnya peranan Penilai Publik berkaitan dengan nilai- nilai agunan debitur. Demikian pula dalam dunia Pasar modal tak bisa lepas dari kegiatan penilaian.
Selama ini, tutur Yusuf terdapat dua kategori penilai berpraktek sehari hari. Pertama, Penilai pemerintahan yang menaksir kekayaan negara dan Penilai Privat yang berpraktek menaksir nilai suatu aset non pemerintah. Penilai sektor privat, yang tergabung dalam organisasi Masyarakat Profesi Penilai Indonesia sebanyak 2000- an orang, namun dari jumlah itu baru 316 yang sudah mengantongi ijin dari Kementerian Keuangan.
Pernyataan senada disampaikan Firmanzah, Ph.D, Dekan Fakultas Universitas Indonesia tentang betapa pentingnya Penilai dipayungi dengan undang undang. Apalagi setelah peristiwa IPO (Initial Publik Offering) Karakatau Steel beberapa waktu lalu, yang kabarnya terjadi dugaan adanya penghilangan aset negara dari kepemilikan negara ke swasta. Namun, persoalan tersebut hingga kini belum diketahui berapa nilainya dan bagaimana mekanisme penghilangannya, termasuk apakah benar terjadi penghilangan aset. Kalau pun itu memang benar terjadi, berdasarkan apa penilaiannya.
Meski demikian, para penilai patut bersyukur karena kini berbagai lembaga negara tengah menyusun draf RUU Penilai Publik. Lembaga itu antara lain, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Negara, Kementerian Hukum dan HAM yang sedang menyusun naskah akedemiknya yang diketuai Firmanzah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hanya saja, kata Yusuf Hamid, rancangan undang undang itu baru akan kembali masuk Program legislasi Nasional Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun tahun 2012 nanti. “Jadi mari kita tunggu dan kawal bersama,” ajaknya.
sumber : http://akuntanonline.com/

0 comments:

Post a Comment